✅HUKUM MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT BAGI MUQARRIB
🔸Apa hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berqurban ? karena da hadits yang berbunyi :
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الحِجَّة وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
"Bila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan seseorang di antara kalian ingin berqurban, maka jagalah rambut dan kuku-kukunya." (HR. Muslim)
Jazakallah khoir atas jawaban ustadz.
Jawab :
🔹Hadits tersebut shahih dan diterima. Memang ada syariat yang memerintahkan agar seseorang yang akan berqurban untuk tidak memotong kuku dan rambutnya begitu masuknya tanggal 1 Dzulhijjah sampai disembelihnya hewan Qurban. Hanya saja memang ulama berbeda pendapat dalam status hukumnya. Berikut mari kita simak penjelasannya.
1⃣. Kalangan yang mengharamkan
Mazhab Hanbilah dan sebagian Syafi’iyah berpendapat haram hukumnya memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berqurban. Pendapat ini didasarkan kepada makna dzahir hadits diatas dan hadits-hadits lainnya, diantaranya :
🔅“Orang yang punya hewan untuk disembelih (sebagai qurban), lalu datanglah hilal bulan Dzulhijjah, hendaknya jangan mengambil dari rambut dan kukunya sedikit pun, hingga selesai menyembelih.” (HR. Abu Daud)
2⃣. Pendapat yang memakruhkan.
Memotong kuku dan rambut bagi muqarib hukumnya makruh, ini adalah pendapat ulama mazhab malikiyyah, syafi’iyyah, dan sebagian dari ulama Mazhab Hanabilah. Pendapat kedua ini menyatakan bahwa hadist perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku) menunjukkan mustahab bukan pewajiban. Sedangkan hadist larangan memotong (rambut dan kuku) menunjukkan makruh yaitu makruh tanzih, dan bukan haram.
Adapun dalil yang memalingkan dari hukum asal perintah dan larangan itu adalah hadis ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam pernah berqurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih Qurban.”( HR. Bukhari dan Muslim)
3⃣. Yang membolehkan.
Ini adalah pendapat resmi dari mazhab hanafiyyah, yakni bahwa perkara memotong kuku dan rambut bagi muqarrib tidak makruh sama sekali.
Mazhab ini memandang bahwa hadits-hadits larangan memotong kuku dan rambut ditujukan untuk mereka yang berhaji.
Demikian penjelasan tentang permasalahan ini. Wallahu a'lam. ©AST
Tidak ada komentar:
Posting Komentar